- HUT ke25, LPM Banten Usulkan Perda dan Pergub Banten yang Atur Keberadaan LPM Secara Berjenjang
- PWI Kota Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, Usung Profesionalisme dan Soliditas
- Ombudsman Banten Awasi Penilaian Kompetensi dan Potensi ASN Pemprov Banten
- Maksimalkan Kinerja, Gubernur Banten Andra Soni: Perkuat Komunikasi dan Kerja Kolektif
- 63.847 KPM di Kabupaten Serang Menerima Bantuan Pangan Beras
Organda Banten Akan Buat Koperasi, Wadahi Pemilik Angkot Perorangan
Serang – Para pemilik angkutan kota atau angkot yang tidak memiliki badan hukum diimbau untuk tidak khawatir terhadap keberadaan peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2014, tentang kewajiban angkutan umum harus memiliki badan hukum, karena sebentar lagi Organda Provinsi Banten akan memiliki koperasi.
Ketua Koperasi Provinsi Banten Mustagfirin mengaku saat ini pihaknya sedang mengodok masalah rencana pembuatan koperasi ini.
“Saya berharap dengan adanya koperasi bisa mewadahi semua anggota organda sehingga mereka yang hanya mempunyai 1 hingga 2 angkot tidak perlu membuat badan hukum sendiri tetapi cukup menjadi anggota koperasi saja,” ujar Mustagfirin, Jum’at (29/1/2016).
Sebelumnya, wacana pemberlakuan peraturan pemerinah nomor 74 tahun 2014 ini sempat menuai polemik di masyarakat. Terutama sopir dan pemilik angkot per-orangan merasa peraturan pemerintah ini tidak memihak kepada masyarakat tetapi hanya menguntungkan para pengusaha besar saja. (Henny)